Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan di Indonesia untuk menyediakan peralatan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi pekerja.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Pengusaha wajib melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya yang dihadapinya, dan mewujudkan kondisi kerja yang aman, sehat, bebas kecelakaan serta terbebas dari pencemaran," kata Menakertrans saat melakukan Kunjungan Kerja di PT Bogasari, Jakarta, Kamis.
Perusahaan juga diminta untuk mengadakan sosialisasi secara rutin agar para pekerja menyadari pentingnya menggunakan peralatan-peralatan standar K3 ketika sedang bekerja terutama di lingkungan kerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi seperti sektor jasa konstruksi, pertambangan, manufactur, kimia atau perminyakan.
Peralatan standar K3 sebagai alat pelindung diri yang wajib dikenakan ketika sedang bekerja disebut Menakertrans seperti pakaian kerja, sepatu kerja, kacamata kerja, sarung tangan, helm, sabuk pengaman, masker, penutup telinga dan lain-lain.
"Pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja," kata Muhaimin.
Penerapan K3 dalam aktivitas kerja itu diharapkan dapat menekan dan menurunkan terjadinya kasus- kasus kecelakaan kerja yang masih cukup tinggi saat ini.
Menurut data Kemenakertrans, jumlah kasus kecelakaan kerja selama 2010 sebanyak 65.000 kasus, menurun daripada tahun 2009 sebanyak 96,314 kasus.
Menakertrans mengingatkan perusahaan bahwa pelaksanaan K3 tidak bisa dilihat sebagai beban melainkan investasi sumber daya manusia yang ikut menentukan keberhasilan perusahaan.
Permasalahan K3 apabila tidak ditangani secara baik dan memadai maka dipastikan suatu saat nanti dapat menimbulkan masalah besar yang dapat berakibat merugikan kepentingan perusahaan maupun pekerja/buruh.
"Oleh karena itu saya mengajak pimpinan pemerintah daerah, para pengusaha, pekerja dan masyarakat melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3, serta meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab menciptakan prilaku K3, sehingga pada tahun 2015 K3 benar-benar menjadi Budaya bangsa Indonesia," kata Muhaimin.(*)
(T.A043/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011