Medan (ANTARA News) - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Eko Soesamto Tjiptadi mengatakan, pelayanan publik di Kota Medan sangat buruk dan menempati peringkat ke-22 pada proses penilaian tahun 2010.

"Bahkan, Kota Medan lebih buruk dari Jayapura (Papua)," katanya usai kegiatan supervisi peningkatan pelayanan publik di Sumatera Utara di Medan, Kamis.

Selama ini, kata Eko Soesamto, pihaknya telah melakukan peninjauan dan pemantauan terhadap kualitas pelayanan publik di sejumlah pemkot di Tanah Air.

Aspek yang dinilai adalah prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), proses pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Dari penilaian yang dilakukan, kualitas pelayanan publik di Medan hanya mampu meraih nilai 3,66, atau di bawah kota lain seperti Surabaya dan Manado.

Ketika daerah yang menjadi objek penilaiannya diperluas, nilai dan indeks nasinal Kota Medan semakin melorot.

"Peringkat Kota Medan berada di rangking 50," katanya tanpa menyebutkan jumlah daerah yang disurvei.

Menurut Eko Soesamto, seluruh instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik di Kota Medan harus melakukan pembenahan secara serius.

Ketidakberesan dalam pelayanan publik akan memunculkan dugaan adanya praktik korupsi yang dilakukan pegawai pemerintahan.

"Kalau tidak (korupsi), mungkin pungli agar masyarakat membayar lebih," katanya.

Ketika dikaitkan dengan keberadaan biro jasa dalam proses pengurusan surat, Eko Soesamto menyatakan hal itu tidak menjadi masalah dari aspek hukum.

"Namun harus tetap sesuai dengan prosedur. Demikian juga dengan (kesamaan) waktu," ujarnya.(*)

(T.I023/R014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011