Denpasar (ANTARA News)- Marwan Adli, kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, bisa diberhentikan dari jabatannya bila benar terbukti telah memfasilitasi anggota jaringan narkoba yang ada di lapas tersebut.
"Bila itu benar, kalapas bisa dipecat," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono, usai memberikan remisi Nyepi kepada sejumlah narapidana di Lapas Kerobokan, Denpasar, Kamis.
Ia menyebutkan, pemberhentian Marwan Adli dari jabatannya merupakan salah satu sanksi yang akan diberikan apabila dia benar-benar terbukti memberi peluang "bisnis" bagi para anggota jaringan pengedar narkoba di dalam Lapas Nusakambangan.
"Ada dua sanksi yang akan diberikan, salah satunya sanksi administratif sesuai yang diatur dalam PP No.53 tahun 2010, yaitu diberhentikan, dan yang kedua sanksi pidana," ujarnya menjelaskan.
Menurut Sugiyono, kalapas dan jajarannya merupakan orang-orang yang sesungguhnya memenuhi standar untuk melakukan tugas di lapas tersebut.
"Bahkan yang bersangkutan (Kalapas) telah tiga tahun bertugas di sana, dan ternyata dalam perjalanan kinerjanya yang luar biasa," ujar Untung Sugiyono.
Terlepas dari itu, lanjut dia, belakangan perbuatan Marwan Adli dan beberapa stafnya dianggap telah mencoreng nama baik
Kementerian Hukum dan HAM.
Perbuatan mereka dianggap mencoreng institusi setelah adanya dugaan sejumlah petugas lapas telah memberi "angin segar" kepada anggota jaringan atau sindikat pengedar narkoba.
Dirjen mengungkapkan bahwa pihaknya bersama aparat kepolisian saat ini tengah memeriksa tiga petugas yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiga petugas itu, Kalapas Marwan Adli dan dua bawahannya, yakni Kepala Seksi Pembinaan dan Kepala Keamanan Lapas Nusakambangan.
Ketiga petugas yang ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) itu, kata dia, telah dinonaktifkan dari jabatan untuk memperlancar proses pemeriksaan.(*)
(T.P004/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011