Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Minggu (31/10) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Polisi antisipasi bencana hidrometerologi hingga penerbitan Rencana Aksi Nasional HAM (Ranham).
Klik di sini untuk berita selengkalnya
1. Polri siapkan langkah antisipatif hadapi bencana hidrometeorologi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan langkah-langkah antisipasi guna menghadapi bencana hidrometeorologi yang diprediksi terjadi di Tanah Air jelang akhir tahun.
"Polri beserta jajarannya telah diinstruksikan untuk menyiapkan setiap langkah antisipasi terhadap bencana alam yang berpotensi di Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Selengkapnya di sini
2. Kemenkumham jelaskan pelanggaran HAM berat tidak masuk Ranham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan alasan pemerintah tidak memasukkan dugaan pelanggaran HAM berat ke dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) 2021-2025.
"Kita kan ada Dewan HAM PBB dan Indonesia diminta pertanggungjawaban bagaimana sebuah negara atau pemerintah menjalankan instrumen HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Selengkapnya di sini
3. Polisi Pematang Siantar tahan pelaku cabuli anak di bawah umur
Personel Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar menahan JMT seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban anak di bawah umur warga Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Terhadap tersangka JMT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematang Siantar sejak tanggal 21 Oktober 2021," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Selengkapnya di sini
4. Polres: Uang miliaran rupiah dari perparkiran di Bogor dikelola preman
Polres Bogor mengungkap fakta bahwa sektor perparkiran di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menghasilkan uang miliaran rupiah dikelola oleh preman.
Kapolres Bogor AKBP Harun, Minggu, menyebutkan bahwa dampak pengelolaan parkir ilegal tersebut, bahkan salah satunya berujung pada pembunuhan bos preman pengelola parkir liar yang kasusnya berhasil diungkap dalam waktu kurang dari dua pekan.
Selengkapnya di sini
5. Imigrasi Bali mendeportasi dua WNA pemalsu surat PCR
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukraina karena memalsukan surat polymerase chain reaction (PCR) SARS COV-2.
"Dua WNA ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan, atas pelanggaran Pasal 268 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Minggu.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021