"Kami akan segera mengajukan surat permohonan kepada dinas terkait untuk memita DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih), paling lambat akhir Maret," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Titok Hariyanto di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, DP4 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) tersebut akan digunakan sebagai data dasar pemutakhiran pemilih pada pemilihan umum kepala daerah Kota Yogyakarta untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU Kota Yogyakarta kemudian akan membagi data tersebut berdasarkan rukun warga (RW) atau tempat pemungutan suara (TPS). Penyusunan akan dilakukan selama satu bulan yaitu 29 April hingga 28 Mei.
Proses pemutakhiran data pemilih kemudian dilanjutkan dengan verifikasi di lapangan yang akan dilakukan hingga 27 Juni dan kemudian diumumkan sebagai daftar pemilih sementara kepada masyarakat di tiap RW.
"Masyarakat bisa melihat secara langsung data hasil pemutakhiran tersebut. Apabila merasa belum terdaftar, maka bisa langsung mendaftarkan diri," katanya.
KPU Kota Yogyakarta kemudian akan melakukan perbaikan data sebelum diumumkan sebagai DPT.
Untuk meningkatkan kualitas DPT agar tidak terdapat data ganda pemilih, maka KPU Kota Yogyakarta juga akan melibatkan partai politik untuk membantu proses pelaksanaan verifikasi data tersebut.
"Banyak masalah di dalam pelaksanaan pemilu yang bermula dari DPT, karenanya kami berusaha untuk membuat daftar pemilih yang valid," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Heri Joko Setyo mengatakan, akan melakukan pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk menghindari data pemilih ganda.
"Seharusnya, proses pemutakhiran data pemilih akan lebih mudah karena didasarkan pada data Dindukcapil yang juga sudah melakukan verifikasi sebelumnya. Tetapi, kami akan terus melakukan pengawasan," lanjutnya. (E013/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011