"Usul penggunaan hak angket `mafia pajak` DPR RI sesungguhnya untuk menyelidik dan memerangi `mafia pajak`," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, selain menyelidik, penggunaan hak angket DPR RI itu sebenarnya juga bertujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku penggelapan pajak, baik terhadap wajib pajak (WP) maupun oknum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Sekarang, kalau memang proses hukum biasa diyakini dapat menimbulkan efek jera bagi para `mafia pajak`, maka efek jera itu harus dibuktikan dengan dua indikator yang muncul akibat dua aksi konkret," ujarnya.
Pertama, menurutnya, pendapatan negara dari pajak untuk 2011 harus memenuhi target APBN atau APBN-P 2011.
"Kedua, peningkatan kontribusi pajak bagi APBN tahun mendatang harus jauh lebih besar dari 2011 atau 2010," tegasnya.
Pembenaran Pengguguran Angket
Bagi Bambang Soesatyo, pembuktian melalui dua indikator itu sangat penting.
"Yakni sebagai pembenaran bahwa pengguguran usul penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidik dan memerangi `mafia pajak` merupakan pilihan dan sikap politik yang benar," tandasnya.
Bambang Soesatyo kemudian sekali lagi menegaskan, selain menyelidik, penggunaan hak angket DPR RI sebetulnya juga bertujuan menimbulkan efek jera bagi para pelaku penggelapan pajak.
Ia mengingatkan, jika efek jera itu menjadi kenyataan, konsekuensi logisnya ialah, makin besarnya kontribusi pajak bagi APBN.
Realisasi Pajak Gagal
Bambang Soesatyo juga mengungkapkan, hingga kini, kontribusi pajak bagi APBN masih di kisaran ratusan triliun rupiah.
"Namun, hampir tiap tahun Pemerintah sulit memenuhi target penerimaan pajak. Penerimaan pajak tahun lalu saja gagal dari target APBN-P 2010. Jumlah finalnya hanya Rp649,042 triliun atau 98,1 persen dari target (Rp661,4 triliun)," paparnya.
Ia lalu kembali menunjuk salah satu faktor penyebab kegagalan realisasi penerimaan pajak, yakni, ada perkiraan oleh berbagai kalangan, terus terjadi pencurian pajak oleh kelompok `mafia pajak` yang mendekati jumlah Rp300 hingga Rp400 triliun per tahunnya.
"Kalau pendapatan pajak tahun ini masih juga belum bisa memenuhi target APBN 2011, maka sangat layak untuk mengatakan bahwa proses hukum kasus (`mafia pajak`) Gayus Tambunan sama sekali tidak menimbulkan efek jera bagi `mafia pajak`," tegasnya.
Lalu, menurutnya, kalau proyeksi pendapatan pajak 2012 masih di bawah Rp950 triliun, itu pertanda aparatur Pajak patut diduga masih bermain mata dengan `Mafia Pajak`.
"Sebab, potensi riil penerimaan Negara dari sektor pajak saat ini adalah Rp1.000 triliun," ungkapnya.
Sebab, pada APBN 2011, sambungnya, Ditjen Pajak ditargetkan menghimpun Pajak Penghasian (PPh) Rp420,49 triliun.
"Selain itu, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp312,11 triliun rupiah, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp27,68 triliun rupiah," jelas Bambang Soesatyo, Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. (M036/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011