Jakarta (ANTARA News) - Saksi yang didengar keterangannya dalam sidang kasus penggelapan yang menggiring terdakwa Johny Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, tidak mau menyebut nama pemilik 30 kontainer yang berisi blackberry dan minuman keras.
"Saya tidak tahu. Saya hanya diberi kuasa hukum untuk mengurusi re-ekspor ke Singapura. Saya konsolidasi barang supaya barang bisa balik ke Singapura," kata saksi pelapor Kim Sutandi di depan sidang.
Hal itu diungkapkan Kim Sutandi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Johny Abbas, Bambang Widjojanto, terkait kepemilikan 30 kontainer tersebut.
Kim Sutandi merupakan saksi pelapor yang juga kuasa hukum tiga perusahaan Singapura yang melaporkan Johny Abbas, karyawan perusahaan jasa ekspor-impor, yang dituduh melakukan penggelapan barang pada 30 kontainer milik perusahaan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Kim yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Linda (pemilik tiga perusahaan Singapura), hanya mengetahui kasus tersebut sejak proses re-ekspor.
Selanjutnya dia diberi kuasa untuk mengusahakan re-ekspor tersebut dan membela kepentingan Linda terjadinya perbuatan melanggar hukum ke polisi.
Bambang Widjajanto juga mempertanyakan keluarnya surat kuasa pada 4 November 2009, tetapi baru punya surat kuasa tanggal 16 November 2009.
Kuasa hukum ini juga menemui kejanggaln tidak ada BAP untuk pemeriksaan pada 6 Mei 2010 dan 14 juli 2010 dan mencurigai BAP dibuat tidak di kantor polisi.
"Ada undangan BAP tanggal segitu, tapi kok tidak ada BAP-nya ?. Ini jangan- jangan diperiksanya di hotel," kata Bambang.
Menanggapi pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten berjanji akan memanggil polisi untuk menanyakan hal tersebut.
Sementara hakim anggota Nani Indrawati menanyakan uang jasa reekspor, yang diakui saksi telah memberikan uang sebesar 170 ribu dolar AS dan Rp1,2 miliar kepada terdakwa, Jonny Abbas, namun tidak disertai surat serah terima dan tidak ada perjanjian tertulis.
"Ini kan uang jumlahnya tidak sedikit. Ada perjanjian tertulis ?" kata Nani Indrawati mempertanyakan.
Menanggapi hal ini, Kim menjawab, "Tidak ada karena terdakwa bisa meyakinkan saya, sehingga tidak perlu tandatangan/ perjanjian tertulis."
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus penggelapan ini bermula ketika tiga perusahaan Singapura mengirimkan 30 kontainer barang ke Indonesia dengan catatan dokumen berisi tekstil pada awal 2009, namun di Tanjung Priok kontainer tersebut ditahan oleh Bea Cukai hampir 6 bulan.
Selajutnya masuklah perkara ini ke PTUN tertanggal 14 Agustus 2009 dan hakim memerintahkan re-ekspor, sehingga dilakukanlah re-ekspor ke Singapura pada 25 September 2009.
Ketika barang sampai di Singapura, barang digeledah dan ternyata berisi macam alat elektronik, telepon genggam jenis BlackBerry dan minuman berakohol.
Pengadilan di Singapura telah memutuskan bahwa pihak ketiga perusahaan (pelapor) dikalahkan, namun pelapor justru melaporkan Jonny Abbas ke aparat Indonesia.
Atas kasus ini Jonny Abbas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 263 KUHP. (*)
(T.J008/P004)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011