"Kita kembali lagi yang dulu putusan itu seperti apa, nanti upaya-upayanya masih dimungkinkan atau tidak," kata Jaksa Agung di Kompleks Istana Presiden di Jakarta, Rabu sore.
Pihak Kejaksaan Agung, kata Basrief, akan melihat apakah ada upaya lain yang bisa ditempuh untuk membekukan uang Tommy di BNP Paribas.
"Kita lihat, mudah-mudahan bila ada `amunisi` akan kita lakukan kembali (upaya hukum-red)," kata Jaksa Agung.
Seperti diketahui pada 9 Januari 2009, Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris pada Jumat (9/1) memutuskan untuk mencabut status pembekuan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.
Sidang banding di Royal Court of Appeal, diajukan oleh Tommy Soeharto terkait putusan pengadilan tingkat pertama pada 29 Agustus 2008 yang memperpanjang pembekuan rekening Tommy Soeharto hingga 23 Mei 2009.
Kemudian Kejagung mengajukan kembali upaya hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Banding tersebut, bersamaan dengan itu Tommy kembali mengajukan gugatan serupa.
Kejagung selaku pengacara negara memiliki alasan yang kuat melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi PT Timor Putra Nasional (TPN) atas sengketa Rp1,2 triliun di Bank Mandiri menjadi dasar permintaan pihak Tommy kepada majelis hakim.
Sementara pemerintah menggunakan dalil hukum, yaitu, kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), kasus Bulog Goro, dan kasus PT Bella Vista.
(P008/B013/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011