Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Haji Kamaruddin di Meulaboh, Sabtu mengatakan usulan pemberhentian Wakil Bupati Aceh Barat masa jabatan 2017-2022 ini sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di dalam pasal tersebut, disebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena telah meninggal dunia ujarnya.
Kemudian pada pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakilnya karena meninggal dunia, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Baca juga: BPIP puji kampung muslimin di Aceh Barat kuatkan ideologi Pancasila
Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati agar mendapatkan penetapan pemberhentian tersebut paparnya.
Sesuai dengan amanah perundang-undangan tersebut, maka pihaknya telah menggelar rapat Paripurna di DPRK Aceh Barat terhadap pemberhentian jabatan Wakil Bupati Aceh Barat.
Sementara itu Bupati Aceh Barat diwakili Pelaksana tugas Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Setdakab Aceh Barat Mawardi mengatakan penyelenggaraan rapat paripurna pemberhentian jabatan Wakil Bupati Aceh Barat, merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan mekanisme pemberhentian seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah yang disebabkan karena meninggal dunia.
Menurut peraturan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 1, dijelaskan pengisian wakil bupati yang telah meninggal dunia tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRK setempat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRK Aceh Barat yang telah melaksanakan rapat paripurna, sehingga diharapkan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan secara optimal, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan kelanjutan pembangunan daerah,” kata Mawardi.
Disamping itu, ia juga mengajak kepada seluruh komponen masyarakat agar ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kritik dan saran yang dapat menjadi kontrol bagi pemerintah dalam setiap pengambilan kebijakan
Mawardi berharap dengan adanya kerjasama dan sinergitas yang baik, Kabupaten Aceh Barat bisa menjadi Kabupaten yang islami dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan yang transparan, kredibel, akuntabel dan terintegritas.
Mawardi juga menyampaikan duka yang cukup mendalam atas meninggalnya tokoh yang begitu bersahaja yang juga merupakan Wakil Bupati Aceh Barat H. Banta Puteh Syam pada 16 september 2021 lalu.
Menurutnya, Almarhum Banta Puteh merupakan salah satu sosok yang sangat berjasa dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Aceh Barat.
Selain mendampingi Bupati Aceh Barat periode 2017-2022, ia juga pernah menjabat sebagai Sekdakab Aceh Barat dan beberapa jabatan penting dalam pemerintahan dari tahun 2007 hingga tahun 2012.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021