Tangerang, (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Polsek Metro Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, telah memeriksa 10 saksi yang mengetahui terjadinya penganiayaan terhadap siswi Dayang Cantika (15) anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka oleh seniornya.

"Sudah 10 orang saksi yang kami periksa karena dianggap mengetahui terjadinya penganiayaan, " kata Kapolsek Metro Tigaraksa, AKP Amin Abdullah, saat dihubungi, Rabu.

Pihaknya belum menetapkan para saksi itu sebagai tersangka karena masih ada lima lagi siswa yang paling mengetahui dan berada di tempat kejadian perkara.

Pernyataan tersebut sehubungan anggota Paskibraka Kabupaten Tangerang, Dayang Cantika (15) dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) setempat akibat dianiaya oleh lima senior dengan cara harus push up sebanyak 100 kali kemudian diinjak.

Menurut polisi bahwa untuk menetapkan sebagai tersangka tentu dilengkapi bukti yang kuat sehingga dapat diajukan ke meja hijau.

Upaya polisi mengungkap kasus tersebut sempat mengalami kendala, karena masing-masing siswa mengelak untuk diminta keterangan.

Akhirnya, polisi melakukan kerja sama dengan majelis guru maka upaya meminta keterangan berjalan lancar.

Semula pihak sekolah menolak masalah ini dibawa ke polisi karena sudah ada perdamaian orang tua murid dengan senior yang dijembatani majelis guru.

Dayang Cantika mengatakan, dirinya menjalani perawatan medis di RSU Tangerang karena diinjak-injak senior dan harus push up sebanyak 100 kali akibat tidak sanggup mejalani perintah.

Bahkan, siswi kelas I SMK PGRI Jelumpang, Tangerang, Kecamatan Tigaraksa itu akhirnya diangkat kemudian dibanting disertai pukulan, serta ditempeleng di bagian kepala hingga terjatuh ke tanah.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sakit di ulu hati, dan tangan sulit untuk digerakkan sehingga harus diantar pulang oleh temannya.
(U.A047/M027)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011