"Ya, termasuk dia, nanti akan dipanggil penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar, di Jakarta, Rabu.
Namun demikian, Baharudin tidak menyebutkan waktu yang tepat untuk pemeriksaan Dina Lorenza karena jadwal pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Utara itu, menuturkan penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali Gathan sebagai tersangka dugaan penipuan penjualan senjata api.
Selain itu, ia mengemukakan, proses penyidikan dugaan penggelapan uang jual-beli senjata api tersebut masih mendalami pemeriksaan saksi yang memperkuat aduan pelapor.
Baharudin menyatakan pemeriksaan saksi lain itu, terkait dengan adanya perbedaan pengakuan dari Gathan maupun korban sekaligus pelapor, Abdul Hakim, tentang jual-beli senjata api.
Sebelumnya, Abdul Hakim membeli senjata api seharga Rp40 juta kepada Gathan sekitar tahun 2008.
Kemudian, Hakim meminta kelengkapan dokumen berupa surat izin kepemilikan senjata api dengan menyerahkan uang tambahan sekitar Rp19,5 juta, namun Gathan tidak memenuhinya.
Akhirnya, Hakim mengembalikan senjata api itu kepada Gathan, dan meminta kembali uang karena senjatanya tidak dilengkapi surat izin.
Hakim juga melaporkan Gathan lantaran tidak memenuhi permintaannya untuk mengembalikan uang.
Korban melaporkan Gathan kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Namun demikian, Gathan membantah telah menggelapkan uang Hakim dari jual-beli senjata api.
Gathan mengaku kepada penyidik, mendapatkan uang dari Hakim sebagai bonus pembayaran bisnis penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
(T.T014/E001)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011