Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka sembilan lokasi layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor, pada Sabtu.

Berdasarkan informasi pada laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan Samsat Keliling itu yakni :

1. Kota Tangerang:di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Apartemen Adodya Kota Tangerang, dan Pasar Anyar.
2. Ciledug: di halaman Kantor Samsat Ciledug.
3. Serpong: di halaman parkir Samsat Serpong.
4. Ciputat: di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan di Pamulang Square Ciputat.
5. Kelapa Dua: di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan di halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua.
6. Kota Bekasi: di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
7. Kabupaten Bekasi: di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
8. Depok:di halaman parkir Samsat Depok
9. Cinere: di halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Kamis, ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Samsat Keliling Jadetabek berada di 20 titik pada Jumat

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021