Jakarta (ANTARA News) - Upaya pembekuan uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque National De Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro, gagal setelah pemerintah melalui jaksa pengacara negara gagal melakukan upaya hukum di negara tersebut.

"Dari hasil koordinasi dengan jaksa pengacara negara, masalah pembekuan itu sudah berakhir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Seperti diberitakan sejumlah media cetak dan online, Tommy Soeharto memenangkan perkara melawan otoritas keuangan Guernsey, Financial Intelligence Service (FIS), terkait dana 36 juta euro.

Pengadilan Banding Guernsey (Guernsey Court of Appeal) menyatakan FIS tidak berhak membekukan uang Tommy yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas itu.

Kendati demikian, ia belum bisa mengomentari lebih jauh langkah apa yang akan dilakukan jaksa pengacara negara atas kegagalan pembekuan uang Tommy tersebut.

"Saya masih ingin dapat info lebih dalam lagi atas apa langkah selanjutnya. Namun tim (pengacara negara) yang menangani masih ada di luar," katanya.

Seperti diketahui pada 9 Januari 2009, Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris pada Jumat (9/1) memutuskan untuk mencabut status pembekuan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.

Sidang banding di Royal Court of Appeal, diajukan oleh Tommy Soeharto terkait putusan pengadilan tingkat pertama pada 29 Agustus 2008 yang memperpanjang pembekuan rekening Tommy Soeharto hingga 23 Mei 2009.

Kemudian Kejagung mengajukan kembali upaya hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Banding tersebut, bersamaan dengan itu Tommy kembali mengajukan gugatan serupa.

Kejagung selaku pengacara negara memiliki alasan yang kuat melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi PT Timor Putra Nasional (TPN) atas sengketa Rp1,2 triliun di Bank Mandiri menjadi dasar permintaan pihak Tommy kepada majelis hakim.

Serta pemerintah menggunakan dalil hukum, yaitu, kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), kasus Bulog Goro, dan kasus PT Bella Vista.

(R021/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011