Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak berinisial SS karena masih mempunyai utang pajak dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
Pencegahan penanggung pajak bepergian ke luar negeri itu ditetapkan Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 77/KMK.03/2011.
Salinan KMK Nomor 77/KMK.03/2011 yang diperoleh di Jakarta Selasa menyebutkan, penerbitan PMK itu merupakan permintaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Kalimantan Barat.
Penetapan pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan. KMK itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 2 Maret 2011.
Salinan KMK itu disampaikan kepada sejumlah pihak antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Barat, Kepala KPP Pratama Pontianak, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Sementara dalam lampiran KMK disebutkan bahwa jumlah utang pajak SS mencapai lebih dari Rp13,5 miliar.
(A039/A027/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011