Jakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD DKI Jakarta mengingatkan bahwa pemberian dana hibah harus sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan.

Pernyataan itu terkait tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan telah mengusulkan pemberian dana hibah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Nasrullah dalam keterangan DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Jumat, mengimbau agar usulan tersebut dilakukan sesuai aturan mengingat rentannya pelaksanaan hibah terhadap maladministrasi atau pelanggaran lainnya.

"Karena kalau alur dan prosedurnya jelas maka enak. Jadi prosesnya seperti biasa, ada lelang fisik, kalau hibah uang ada aturan-aturannya sesuai dengan prosedur," kata Nasrullah.

Tujuh SKPD mengusulkan pemberian hibah sebesar Rp108,6 miliar dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022. Rincian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rp47,92 miliar dengan 16 rekomendasi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp44,77 miliar dengan empat rekomendasi dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Rp5,74 miliar dengan satu rekomendasi.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rp4,56 miliar dua rekomendasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rp4,5 miliar dengan satu rekomendasi, Biro Pemerintahan Rp602,46 juta dengan dua rekomendasi dan Biro Hukum Rp500 juta dengan satu rekomendasi.

Baca juga: Disparekraf DKI buka pendaftaran dana hibah pariwisata tahap II
Baca juga: Bekasi ajukan dana hibah ke DKI Rp718 miliar

Nasrullah juga berharap pengalokasian dana hibah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tentunya dengan persentase besaran hibah dengan APBD secara rasional.

"Walaupun itu penting bagi mereka, walaupun APBD DKI mampu tapi kepentingan-kepentingan yang lain juga harus ada. Jadi ini yang harus dipikirkan," kata Nasrullah.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Thopaz Nugraha Syamsul. Menurut dia, dana hibah yang diusulkan kelima SKPD mitra kerja Komisi A perlu disampaikan secara lebih detail dan mendalam.

"Yang masuk dalam RKPD 2022 ini dasarnya apa, kita mau APBD yang kita keluarkan ini kita hibahkan untuk manfaat kepada masyarakat. Jadi saya ingin lihat supaya jelas kemana arah masuknya," ujar Thopaz.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menjelaskan, pihaknya akan terus konsisten mengakomodir usulan dana hibah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Baca juga: Dua jembatan layang di Bekasi siap beroperasi awal 2020
Baca juga: DKI sebut sudah bayar dana hibah Bantargebang

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021