Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul F Hadjar, mendorong Kejaksaan Agung untuk menyelidiki para mitra terdakwa yang diduga ikut menikmati hasil korupsi PT Asabri, sebab disinyalir ada terdakwa yang melindungi mitranya untuk menyelamatkan sejumlah asetnya.
Baca juga: Pakar sarankan sidang perkara Asabri digelar terpisah
"Itu (mitra-red) semestinya juga harus dibongkar oleh jaksa penyidik Kejaksaan. Jangan berhenti pada para terdakwa saja, mitra-mitranya yang turut bekerja sama juga. Sebab ada jalan masuknya (penyidikan-red) dari keterangan para terdakwa," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penting bagi penyidik kejaksaan untuk menggali keterangan terdakwa dan saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jika ada indikasi ke arah ingin menutupi pihak lain, maka jaksa sebaiknya tidak tinggal diam.
Ia yakin penegak hukum mempunyai strategi jitu guna membongkar dugaan keterlibatan jaringan yang terafiliasi dengan para terdakwa dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,78 triliun.
Baca juga: Pidana mati koruptor Jiwasraya dinilai dapat beri rasa keadilan
"Saya menduga pastinya banyak juga mitra-mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Karena itu sangat penting untuk membuka kasus ini seluas-luasnya. Jangan seolah-olah perbuatan pidana hanya selesai pada terdakwa saja," katanya.
Ia pun menyarankan agar penyidik Kejagung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertajam pengungkapan keterlibatan pihak lain, khususnya mitra-mitra terdakwa. Sebab KPK punya fungsi supervisi kasus korupsi di lembaga penegak hukum lain.
"Supaya selain mengadili terdakwa juga mitra-mitra yang turut berperan. Sebab banyak mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Maka menjadi sangat penting membuka ini secara keseluruhan. Jangan seolah-olah selesai di terdakwa," kata dia.
Baca juga: Jaksa Agung buka kemungkinan hukuman mati bagi koruptor
Hingga saat ini tim penyidik Kejagung masih memburu sejumlah aset para terdakwa dan tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak, akan terus ditelusuri sepanjang adanya bukti yang cukup.
Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Supardi, menegaskan, pihaknya tetap akan menyeret siapa saja yang diduga ikut terlibat dalam kasus megakorupsi tersebut. Termasuk menyeret para mitra tersangka atau terdakwa yang menikmati hasil korupsi Asabri.
"Kita masih terus dalami, termasuk siapa pun yang punya keterkaitan dengan kasus itu, yang penting ada alat bukti yang mendukungnya," kata Supardi.
Baca juga: Kejagung memastikan periksa dan telisik aset mitra tersangka Asabri
Upaya mengungkap kasus tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012 hingga 2019.
Di antaranya dengan memeriksa saksi JW selaku karyawan NH Korindo dan saksi ASS selaku Direktur Investment Banking, yang diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjockrosaputro.
Baca juga: Direktur dan komisaris perusahaan sekuritas diperiksa terkait Asabri
Penyidik juga memeriksa saksi AA selaku mantan direktur PT Sugih Energy terkait dugaan keterlibatannya dengan tersangka Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd.
Selain itu, tim juga masih menyisir kemungkinan keterlibatan sejumlah mitra terdakwa dalam kasus Asabri ini. Seperti yang dilakukan terhadap AP, mantan Dirut PT Inti Agro Resources Tbk yang juga menjabat Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) dan PT Gunung Bara Utama (GBU), selaku salah satu mitra terdakwa Heru Hidayat.
Diketahui AP mampu melakukan penjualan langsung (menjual dengan nama sendiri ) saham FIRE miliknya ke Asabri dan dibeli Asabri melalui Panin Securitas dalam sehari (26/7/2018) sebanyak 40.920.400 lembar saham senilai Rp231 miliar dengan harga Rp5.650/lembar atau 10 kali lipat harga IPO saham itu.
Baca juga: Kejagung sita dua mobil mewah Teddy Tjockrosaputro terkait Asabri
Padahal sebulan sebelumnya (29/6/2018), AP ternyata juga telah menjual saham FIRE miliknya, yang juga hanya dalam tempo satu hari kepada Aurora Sharia Equity yang di kelola PT Aurora Asset Management untuk Asabri, sebanyak 10.978.000 lembar saham senilai Rp 54.978.000.000dengan harga Rp 5100/ lembar yang juga 10 kali lipat dari harga IPO.
Meski demikian, sejumlah terdakwa kasus ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan sebelumnya penyidik juga telah menyita sebagian aset terdakwa, namun belum menutup jumlah kerugian negara.
Penyidik Kejagung juga telah menyita aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputra yang menurut pengacarannya telah melebihi tanggungannya. Sebaliknya dengan terdakwa Heru Hidayat yang sampai saat ini jauh dari memadai, terkesan hanya pasang badan. Padahal, jumlah kerugian yang diakibatkan Heru jauh lebih besar dibanding terdakwa yang lain.
Baca juga: Kejagung mencari aktor intelektual megakorupsi Asabri
Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapman 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.
Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021