Batam (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan akan mengatur ketat pengobatan tradisional seperti pengobatan China termasuk memberikan sanksi.

Dalam Rakorkesnas 2011 di Batam, Selasam Dirjen Bina Gizi dan KIA Kementerian Kesehatan Budihardja mengungkapkan bahwa akan disusun peraturan pemerintah baru soal pengobatan tradisional untuk menggantikan Permenkes yang digunakan saat ini.

Budiharjo menilai Permenkes 1076 yang digunakan saat ini terlalu ringan. "Sanksi akan diperbaiki di RPP yang baru. Di Permenkes (sanksinya) terlalu ringan," kata Budihardja.

Sementara itu, Dinas Kesehatan di Jawa Timur mengaku sulit menertibkan tempat praktik pengobatan tradisional karena mereka selalu beralasan sedang mengurus izin ke Kementerian Kesehatan.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih lalu menyatakan bahwa pihaknya memang tidak memberikan izin.

"Jadi jika shinse dari pengobatan tradisional mengatakan ngurus izin gak turun-turun, mungkin memang gak akan turun," ujarnya.(*)

A043/R010

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011