Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengatakan bahwa Komnas HAM berencana untuk menetapkan revisi Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM pada 2 November 2021.
“Revisi Perkom (Peraturan Komnas HAM, red.) Nomor 5 Tahun 2015 sudah dibahas di rapat komisioner. Ada beberapa catatan atau masukan terkait dengan soal fungsi Komnas HAM. Tanggal 2 mungkin sudah bisa diputuskan untuk ditetapkan,” kata Hairansyah dalam talkshow bertajuk “Bisnis dan Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia” yang disiarkan di kanal YouTube Perkumpulan ELSAM, dan dipantau di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, terdapat beberapa revisi minor yang menjadi perbaikan terkait Perkom Nomor 5 Tahun 2015. Peraturan tersebut akan menjadi instrumen untuk menjamin perlindungan para aktivis atau pembela HAM dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi.
Hairansyah berpandangan bahwa pembela HAM memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam konteks penegakan dan perlindungan hak asasi untuk masyarakat luas. Peran tersebut bahkan telah menjadi bagian dari sejarah bangsa.
“Peran pembela HAM sangat signifikan untuk menjaga nilai-nilai HAM itu ditegakkan atau tidak oleh negara, atau dipenuhi atau tidak oleh negara,” tutur dia.
Kalau mereka juga menjadi pihak yang terancam hak asasinya dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka dalam menyuarakan nilai-nilai hak asasi, kata Hairansyah, maka tentu akan menjadi sesuatu yang ironis.
Akan tetapi, meskipun revisi Perkom Nomor 5 Tahun 2015 belum ditetapkan, Indonesia telah memiliki instrumen lainnya yang juga menjamin HAM, meski tidak khusus merujuk secara khusus kepada pembela HAM, seperti Pasal 28A-28J UUD 1945 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Jadi, tidak harus selalu disebutkan secara spesifik. Memang, kalau tidak berbunyi pembela HAM, kemudian HAM-nya bisa diabaikan? Tidak seperti itu. HAM ini berlaku untuk siapa saja,” kata Hairansyah.
Baca juga: Komnas HAM berharap introdusir enam agama resmi dihentikan
Baca juga: Keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang mengadu ke Komnas HAM
Baca juga: Komnas HAM apresiasi keterbukaan Polri tangani kasus di Tanah Air
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021