Banjarmasin (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalsel melalui Direktorat Narkoba berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga yang kedapatan hendak mengonsumsi sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Agus B Manalu Sik melalui Kasubdit II AKBP Jimmy A Anes di Banjarmasin, Senin membenarkan pihaknya telah menangkap seorang ibu rumah tangga yang kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (7/3) sekitar pukul 10.30 Wita di kediamannya Jalan P Antasari Gang Sentral Rt 5 kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Jimmy terus menjelaskan, ibu rumah tangga yang ditangkap itu diketahui berinisial Zai alias Inah (42), warga Pekapuran Raya Gang Sentral Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Kronologis penangkapan diceritakannya, berawal dari informasin warga, bahwa Inah diduga telah menyimpan barang haram jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Jimmy beserta anak buahnya langsung mendatangi kediaman Inah.
Usai dilakukan penggeledahan akhirnya polisi berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu yang disimpan dalam tas merah yang diduga milik Inah dan sedang tergantung di dinding ruang tengah rumahnya.
Karena kedapatan telah menyimpang sabu-sabu sebanyak tiga paket itu, Inah pun tidak bisa berkelit lagi dan dengan pasrah digelandang ke markas Direktorat Narkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan.
Hasil penyidikan sementara Inah dijerat dengan pasal 114 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana penjara, ucap Jimmy.
Sementara Inah saat ditemui, mengakui bahwa dirinya ingin menggunakan sabu-sabu tersebut bersama temannya yang berinisial End, tapi lebih dulu digerebek polisi.
Ia juga mengakui bahwa tiga paket sabu-sabu itu bukan miliknya melainkan milik temannya End yang dititipkan untuk disimpan sementara kepadanya.
"Sabu-sabu tersebut bukan milik saya tapi milik End yang dititipkan untuk disimpan dan rencananya ingin dipakai bersama-sama tapi keduluan digerebek polisi." ucapnya.
Selain itu lanjutnya, sebenarnya ingin menghisap sabu-sabu itu pada Minggu (6/3) tapi tidak jadi kerena di rumahnya masih ada suami dan anaknya.
Selanjutnya, suami Inah juga tidak mengetahi bahwa dirinya bisa menggunakan barang haram tersebut dan sudah kecanduan.
"Kami sebenarnya ingin menggunakan sabu-sabu tersebut pada Minggu (6/3) tapi ada suami dan anak saya, dan suami saya juga tidak mengetahui bahwa saya bisa menggunakan barang haram tersebut malah sudah kencanduan," ucap ibu rumah tangga yang pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. (SYO/KWR/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011