Manado (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menangkap sepasang suami istri dengan dugaan sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis shabu-shabu.

Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol Agus Pelealu Senin di Manado mengatakan, pasangan suami istri berinisial HI dan S tersebut tertangkap pada pekan lalu.

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan, dan kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus itu," kata Pelealu.

Agus Pelealu mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan delapan paket narkotika golongan satu jenis shabu-shabu.

Dari delapan paket itu tujuh paket dengan berat masing-masing 0,5 gram sementara satu paket berat 0,6 gram.

Tempat kejadian perkara penangkapan terhadap para tersangka itu di Jalan Dr Soetomo Manado.

"Saat ditangkap tersangka baru mengambil shabu-shabu tersebut pada sebuah jasa pengiriman barang yang ada di Manado," katanya.

Shabu-shabu tersebut, katanya, dikirim oleh anaknya dari Makassar dengan menggunakan sebuah jasa pengiriman barang.

"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan tindakan seperti itu," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka HI diancam pasal 114 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan istrinya S diancam pasal 112 dengan UU yang sama.

Tersangka HI mengatakan, barang tersebut dikirim oleh anak menantunya dari Makassar.

"Pengiriman seperti ini sudah beberapa kali dilakukan dan setiap paket dijual dengan harga Rp500 ribu," katanya. (J009/KWR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011