Jakarta (ANTARA News) - Pesawat Pakistan International Airlines yang melintasi wilayah udara nasional Indonesia tanpa izin, sampai sekarang masih ditahan di Pangkalan Udara Sultan Hassanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, untuk diperiksa.
Juru bicara TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Bambang Samoedro ketika dikonfirmasi di Jakarta Senin mengatakan, pesawat membawa 54 penumpang sipil dengan rute penerbangan Dili-Kuala Lumpur itu tertangkap radar sekitar pukul 12.35 Wita.
"Karena tidak memiliki izin resmi, pesawat terpaksa didaratkan dengan dikawal dua pesawat Sukhoi dari Skuadron Udara 11, dan sekarang pilot dan kopilotnya masih dimintai keterangan, karena ketiadaan dokumen penerbangan yang menyertainya," katanya.
Selama pemeriksaan berlangsung, seluruh penumpang dan kru pesawat tidak diizinkan untuk meninggalkan pesawat.
Bambang menambahkan, pesawat baru bisa diterbangkan kembali setelah selesai pemeriksaan dan mendapat izin dari pihak otoritas Indonesia.
(R018/A025/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011