Pemeriksaannya berkaitan dengan pembayaran jasa pelayanan kesehatan.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa 30 saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun anggaran 2017-2019.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Jumat, puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan penyidik ini berasal dari kalangan pegawai dan staf puskesmas.

"Pemeriksaannya berkaitan dengan pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes)," kata Kadek Adi.

Pemeriksaan puluhan saksi, ujarnya, berjalan dalam kurun waktu sepekan terakhir. Mereka diminta keterangan terkait nominal jaspelkes yang mereka terima.

"Kita lihat berapa yang seharusnya mereka dapat dan realisasinya yang mereka terima," ujarnya.

Penanganan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, Senin (13/9) lalu. Penanganannya ditingkatkan berdasarkan hasil gelar perkara.

Pertimbangan Polresta Mataram, kata Kadek Adi, dilihat dari pemeriksaan hasil penyelidikan bahwa telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif.

Begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.

Karena itu muncul indikasi korupsi yang merujuk pada Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, babak baru dari kasus ini belum mengungkap peran tersangka. Melainkan Kadek Adi memastikan hal tersebut akan terungkap setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat, salah satunya terkait potensi kerugian negara hasil perhitungan ahli.

Terkait dengan hal tersebut, penyidik untuk sementara ini sudah mengantongi hasil hitung mandiri. Taksiran nilai kerugiannya mencapai Rp740 juta.

Potensi kerugian negara ini, dijelaskan Kadek Adi, didapatkan dari hasil pemeriksaan kuitansi belanja, dokumen terkait pengelolaan dana kapitasi, dan klarifikasi para saksi.

Karenanya untuk mengetahui potensi kerugian negara yang tepat, ujar Kadek Adi, penyidik menggandeng BPKP Perwakilan NTB.

Sebagai ahli penghitungan kerugian negara, Kadek Adi meyakinkan hasil dari BPKP Perwakilan NTB akan menguatkan alat bukti dalam mengungkap peran tersangka.

"Nantinya setelah semua (pemeriksaan saksi) rampung, baru kita minta PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara) ke BPKP," kata Kadek Adi.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.
Baca juga: Mantan Kapuskesmas Babakan diklarifikasi dana kapitasi Rp3,3 miliar
Baca juga: Polresta Mataram klarifikasi penerima insentif dana kapitasi puskesmas

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021