Jadi, tidak benar bahwa Kantor Bea Cukai sering bermain-main dengan rokok ilegal.

Pamekasan (ANTARA) - Kantor Bea dan Cukai Madura, Jumat, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan institusi itu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Ada 5.329.166 batang rokok yang kami musnahkan hari ini. Rokok-rokok ini merupakan hasil sitaan petugas dari operasi gabungan yang kami gelar di empat kabupaten di Pulau Madura selama ini," kata Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Yanuar Calliandra.

Rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai hasil 151 kali penindakan dalam bentuk operasi rutin gabungan bersama polisi, TNI, dan pemkab se-Madura ini diangkut dua armadara truk dari gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai di Jalan Panglima Sudirman Pamekasan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Petugas selanjutnya menaruh rokok yang terdiri atas puluhan merek ini di sebuah lubang, lalu mencampurnya dengan sampah.

Baca juga: Di Madura, Bea Cukai tindak produsen rokok ilegal

KPP Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra menyatakan bahwa keberhasilan petugas menyita rokok ilegal itu merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Pulau Madura.

"Jadi, tidak benar bahwa Kantor Bea Cukai sering bermain-main dengan rokok ilegal," katanya.

Pernyataan Yanuar ini sekaligus membantah tudingan sebagian aktivis lembaga swadaya masyarakat dan pengusaha rokok lokal Pamekasan yang berunjuk rasa ke Kantor Bea Cukai Madura. Mereka memprotes pola penyitaan rokok dengan sistem tebus belum lama ini.

Kala itu pengunjuk rasa menuding tindakan terhadap peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagai bentuk pemerasan karena sebagian rokok yang disita masih bisa ditebus melalui oknum.

Pemusnahan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai di TPA Sampang Desa Angsanah, Jumat (29/10/2021), itu merupakan kali keempat dalam kurun waktu 2019 hingga Oktober 2021.

Pada tahun 2019 rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, pada bulan Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang, dan pada bulan November 2020 sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal juga dimusnahkan. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.

Dengan demikian, total rokok ilegal yang disita petugas dan dimusnahkan dalam kurun waktu 2019 hingga 29 Oktober 2021 sebanyak 20.099.525 batang rokok.

Jumlah ini tergolong sedikit karena berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, hingga kini rokok yang tidak dilekati pita cukai masih beredar di sejumlah pelosok desa dengan sistem penjualan secara tersembunyi.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyebutkan banyak perusahaan rokok di Pamekasan khususnya dan Madura pada umumnya memiliki potensi bagus dalam pengembangan ekonomi dan serapan tenaga kerja.

Baca juga: 3 juta rokok ilegal senilai Rp2 miliar dimusnahkan Bea Cukai Madura

Namun, lanjut dia, yang menjadi kendala adalah belum semua produsen rokok mengurus izin usaha dan izin operasional perusahaan sehingga ke depan perlu pendekatan persuasif dengan cara memberikan penyadaran kepada para pelaku usaha tentang manfaat berusaha melalui jalur resmi.

"Makanya, kami juga meminta kepada Bea Cukai agar pendekatannya bukan pendekatan 'gempur', melainkan pendekataan kemanusiaan melalui upaya memberikan pemahaman yang benar kepada para pelaku usaha ini," kata Bupati.

Disebutkan pula bahwa perusahaan rokok yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Madura yang terdata di Kantor Bea dan Cukai Madura saat ini sebanyak 90-an perusahaan rokok. Dari jumlah itu, sekitar 70 perusahaan berada di Kabupaten Pamekasan.

Menurut dia, jumlah tersebut menurun drastis karena pada tahun 2009 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendata jumlah perusahaan rokok sebanyak 272 perusahaan yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah itu.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021