Jakarta (ANTARA News) - Pesawat tipe Boeing 737-300 milik Maskapai Pakistan International Airlines (PIA) yang dipaksa mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar tidak memiliki izin melintasi wilayah Indonesia, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene.
"Kemlu belum pernah menerima permintaan izin dari pesawat tersebut untuk melintasi wilayah Indonesia," katanya di Jakarta, Senin.
Michael mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima informasi bahwa pesawat asal Pakistan yang terbang dari Dili (Timor Leste) menuju Malaysia tersebut masih berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Sebelumnya diberitakan TNI menahan sebuah pesawat asing jenis Boeing 737 yang melintasi wilayah udara nasional secara ilegal.
Juru Bicara TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Bambang Samoedro ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta Senin mengatakan, pesawat yang melintas ilegal di wilayah udara nasional tertangkap layar radar Komando Sektor Pertahahan Udara Nasional II sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pesawat lalu dipaksa untuk mendarat dengan pengawalan dua pesawat Sukhoi di Pangkalan Udara Sultan Hassanuddin, Makassar untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui pesawat ilegal itu memiliki rute Dili-Kuala Lumpur. "Tentang jumlah penumpang, masih dalam konfirmasi lebih lanjut termasuk tujuan utama pesawat itu melintasi wilayah Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, TNI juga pernah menahan pesawat Malaysia bernomor penerbangan Bae 146-200 karena telah memasuki wilayah Indonesia tanpa izin resmi.
Pesawat yang membawa 81 penumpang termasuk kru pesawat itu, berangkat dari Dili Timor Leste, dan mendarat ilegal di Bandara Internasional Djuanda Surabaya pada 12.45 WIB,
Bambang menambahkan, pengeluaran izin terhadap pesawat asing dilakukan oleh BAIS TNI dan kini tengah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk segera dikeluarkan izin bagi pesawat asing tersebut.
(A051/B013/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011