jumlah kendaraan yang ditindak semakin sedikit dari hari pertama sosialisasi sampai sekarang
Jakarta (ANTARA) - Polisi mengenakan sanksi tilang terhadap 62 kendaraan pada hari pertama penerapan nomor polisi Ganjil Genap di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (28/9).
"Untuk hari pertama penerapan sanksi tilang terhadap kebijakan Ganjil Genap terjaring 62 kendaraan di dua titik," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas (KBO Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudharmo saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Petugas beri tilang puluhan pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati
Menurut data yang diberikan Sudharmo, tercatat sebanyak 44 kendaraan yang di tilang di Jalan Raya Tomang dan Jalan Raya S Parman pada pukul 06.00 sampai 10.00.
Sedangkan pada pukul 16.00 sampai 21.00 pihaknya hanya menilang 18 kendaraan yang melewati dua titik tersedia.
Menurut Sudharmo, jumlah kendaraan yang ditindak semakin sedikit dari hari pertama sosialisasi sampai sekarang.
Baca juga: Polres Jakarta Barat mulai beri sanksi tilang ganjil genap Kamis ini
Tercatat di hari pertama sosialisasi pada Senin (25/10) sebanyak 120 kendaraan yang dikenakan sanksi teguran. Sejak saat itu, jumlah kendaraan yang ditegur semakin menurun hingga hari terakhir sosialisasi pada Rabu (27/10).
"Ini menandakan masyarakat sudah paham dengan peraturan ini. Kita sudah sosialisasikan dan pemberitaan di media juga masif," kata dia.
Namun demikian, Sudharmo tidak memungkiri masih ada beberapa pengendara yang ditilang di wilayah Ganjil Genap karena alasan lupa atau tidak tahu.
Walau jumlah pelanggar semakin sedikit, pihaknya tetap melakukan penjagaan ketat di dua lokasi tersebut. Sudharmo berharap para pengendara tetap patuh dengan ketentuan Ganjil Genap dan berkendara dengan aman.
Baca juga: Polisi belum kenakan tilang dalam penerapan ganjil-genap di Fatmawati
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 13 lokasi di DKI Jakarta.
Ke-13 lokasi tersebut adalah, di Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau subsider dua bulan kurungan.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021