Karawang (ANTARA News) - Tim Kajian Hukum Pemkab Karawang, Provinsi Jawa Barat tengah merumuskan materi gugatan yang akan disampaikan kepada produser atau pihak bertanggung jawab terhadap peredaran film yang awalnya berjudul "Arwah Goyang Karawang".
"Semua persiapan yang berkaitan dengan gugatan itu diserahkan kepada Tim Kajian Hukum Pemkab Karawang, dikoordinatori bagian hukum pemerintah daerah setempat," kata Ketua Komisi D DPRD Karawang, Nanda Suhanda, di Karawang, Minggu.
Dikatakannya, jenis materi gugatan seperti pencemaran nama baik, melanggar Undang Undang Perfilman, dan lain-lain, kini tengah dirumuskan oleh Tim Kajian Hukum Pemkab Karawang.
Karena itu, saat ini belum diketahui pasti materi gugatan yang akan disampaikan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Karawang, Kiki Saubari, mengatakan, pengkajian mengenai materi gugatan yang akan disampaikan itu akan dilakukan secepatnya.
Berbagai pihak, kata dia, sudah sepakat untuk mengambil langkah hukum dalam permasalahan pencatutan nama Karawang, tari jaipong, dan goyang Karawang pada film yang dibintangi Julia Peres dan Dewi Perssik.
Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana, menilai sudah seharusnya Pemkab Karawang melakukan gugatan dengan menuntut penarikan film dari peredaran, serta menuntut ganti rugi.
"Yang terpenting, pihak pembuat film harus meminta maaf kepada masyarakat Karawang yang disiarkan melalui media elektronik dan cetak nasional," kata Nace.
Sementara itu, para seniman jaipong, LSM, Ormas, Pemkab Karawang dan DPRD setempat sepakat akan menggugat produser atau pihak yang bertanggung jawab terhadap peredaran film yang awalnya berjudul "Arwah Goyang Karawang".
Kesepakatan itu muncul setelah para seniman jaipong, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas, menggelar dialog bersama DPRD dan pemerintah daerah setempat, di ruang rapat dua DPRD Karawang, Kamis (3/3). (MAK/M027/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011