"Pelaku berinisial K.H (28) asal Jawa Timur yang tinggal sementara di salah satu rumah kos wilayah Tabanan sudah diamankan, karena terlibat dalam kasus mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur lewat aplikasi media sosial," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis.
Baca juga: Polisi ungkap kasus prostitusi anak di apartemen
Setelah melalui proses pemeriksaan identitas, bahwa benar salah satu yang dipekerjakan oleh KH berinisial F masih di bawah umur.
Adapun modus operandinya bahwa pelaku berperan sebagai pemegang akun media sosial dan memasang tarif untuk korban F kisaran harga paling rendah Rp250.000 sampai dengan harga paling tinggi Rp500.000.
Baca juga: Polisi ungkap kasus prostitusi online di Tangerang libatkan ABG
Kasus ini berawal saat penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tempat kos di Tabanan yang sering didatangi laki - laki dengan tujuan tidak menginap secara silih berganti.
Baca juga: Polisi ungkap kasus prostitusi daring di Kendari libatkan pelajar SMP
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021