Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak delapan orang penjaga Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua Depok yang terlibat kasus suap Gayus HP Tambunan ditangguhkan penahanannya.

"Delapan orang penjaga Rumah Tahanan (Rutan) ditangguhkan penahanannya karena berkasnya belum P 21 (belum lengkap, red) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu.

Delapan oknum anggota Polri tersebut bukan bebas demi hukum, namun proses hukum terhadap mereka tetap berjalan, ujarnya.

Masa penahanan maksimal 120 hari, sampai Senin (7/3), namun untuk Kompol Iwan infonya berkas sudah lengkap," kata Boy.

Sembilan anggota yang ditahan diduga terlibat suap Gayus yakni Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang. S , Briptu Datu. A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi. S, Bripda J. Protes, Bripda Susilo, Bripda Bagus dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.

Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.

Gayus yang keluar Rutan Mako Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali bahkan Gayus menonton turnamen tenis internasional di Bali.

Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading, kemudian dijemput oleh anggota Polri dan dibawa kembali Rutan Mako Brimob.

Iwan diduga menerima suap dari Gayus jumlahnya bervariasi, dari bulan Juli hingga Agustus tiap bulan Rp 50 juta, per minggunya Rp 5 juta, kemudian pada September hingga Oktober perminggunya berkurang jadi Rp 3,5 juta, dan bulanannya Rp 100 juta, sehingga totalnya Rp 368 juta

Sementara delapan anggota lain masing-masing menerima suap sekita Rp5 juta hingga Rp6 juta.(*)

(T.S035/J006)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011