Pontianak (ANTARA News) - Dua sales barang kelontong tewas di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, oleh sekelompok oknum diduga terkait maraknya informasi mengenai isu penculikan yang mengambil organ dalam tubuh korban.
"Polisi masih menyelidiki kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Suhadi saat dihubungi di Pontianak, Minggu.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 siang tadi.
Suhadi mengaku belum mengetahui nama-nama korban. Informasinya, salah seorang korban tengah beristirahat di rumah salah seorang warga karena sakit.
Namun tak lama ada sekelompok warga yang datang dan menduga keduanya adalah pelaku penculikan yang mengambil organ tubuh korbannya.
Isu mengenai penculikan dan mengambil organ tubuh korban kini marak terjadi di Kalbar. Informasi yang tak jelas asal usulnya itu menyebar luas ke masyarakat melalui pesan layanan singkat.
Suhadi mengatakan, kedua korban kemudian dianiaya hingga tewas dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang sebelumnya mereka bawa.
Sekitar 100 meter dari tempat kejadian, mobil tersebut kemudian dibakar massa.
Ia mengakui, lokasi kejadian agak sulit ditempuh yakni sekitar dua jam perjalanan dari Meliau, Ibu Kota Kecamatan Meliau.
"Polisi akan mengambil langkah tegas mengenai hal ini," kata Suhadi.
Polisi, lanjut dia, juga akan meminta bantuan operator selular untuk mengkaji proses penyebaran isu tersebut.
Ia berharap, masyarakat yang menerima SMS mengenai isu penculikan dan pengambilan organ tubuh tidak ikut menyebarluaskan ke pihak lain.
"Kalau perlu, SMS pengirim disimpan dan dilaporkan ke polisi," kata Suhadi.
Sementara Kasat Reksrim Polres Sanggau AKP Fajar Dani Susanto mengatakan tengah melakukan pengejaran ke lokasi kejadian.
"Lokasi susah dijangkau dan anggota di lapangan tidak dapat dihubungi karena keterbatasan alat komunikasi," kata Fajar Dani saat dihubungi.
Meliau berjarak sekitar 270 kilometer dari Kota Pontianak. Di Kota Singkawang, isu serupa juga meresahkan warga dan berharap polisi segera menuntaskan kasus tersebut.(*)
(T.T011/S006)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011