Padang (ANTARA News) - Rehabilitasi dan rekonstruksi Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pascatsunami 2010 selain mengembalikan kondisi dan kehidupan masyarakat juga mengacu pada kebijakan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) nasional.

RTRW yang menjadi acuan itu adalah penetapan pusat kegiatan wilayah (PKW) di daerah Muara Siberut, Pulau Siberut, penetapan Pulau Sinyayau dan Pulau Sibaru-Baru adalah pulau terluar wilayah Indonesia di perairan tersebut, demikian kutipan dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascatsunami Mentawai dari Bappenas, BNPB, Pemprov dan BPBD Sumbar, Pemkab dan BPBD Mentawai, Minggu.

Dokumen itu juga mengatur keberadaan instalasi militer di Pulau Sikakap dan penetapan Pelabuhan Sikakap serta Pelabuhan Sioban sebagai pelabuhan nasional.

Selain RTRW nasional, rehabilitasi dan rekonstruksi Mentawai pascatsunami 25 Oktober 2010 itu juga mempedomani kebijakan RTRW Provinsi Sumatera Barat dalam rencana struktur ruang di Kepulauan Mentawai.

RTRW Sumbar di Mentawai itu meliputi penetapan pusat kegiatan wilayah (PKL) di daerah Tuapejat dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa serta ibukota Kabupaten Mentawai.

Lalu, penetapan jalan kabupaten dengan jumlah ruas 53 dan panjang ruas 682,90 kilometer, penetapan Pelabuhan Pokai serta Pelabuhan Maillepet sebagai pelabuhan regional, penetapan Pelabuhan Tuapeijat dan Pelabuhan Bake sebagai pelabuhan lokal.

Pelabuhan Sikakap juga ditetapkan sebagai pelayanan angkutan serta pengembangan lintasan baru penyeberangan.

Gempa diikuti tsunami melanda sebagian wilayah pesisir Barat Mentawai pada 25 Oktiber 2010 menyebabkan 509 orang tewas, ratusan orang luka berat dan ringan, 21 orang hilang dan 11.425 orang mengungsi.(*)

H014/A041

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011