"Bagi mereka yang mempunyai kredit di bank dan kebetulan terkena erupsi Gunung Merapi tidak ada pemutihan kredit, tetapi hanya mendapat perlakuan khusus untuk membayar kreditnya tersebut," kata Pimpinan Bank Indinesia (BI) Solo Doni P.Joewono, di Solo, Sabtu.
Untuk mendapat perlakukan khusus ini juga sesuai kebijakan bank masing-masing, seperti dengan penundaan pembayaran cililan uang pokok kredit, termasuk bunga bank dalam jangka waktu tertentu.
Untuk kredit yang disalurkan kepada masyarakat yang terkena erupsi Gunung Merapi total tercatat Rp91.723.618.221 dan tunggakaan kredit masih 69.120.716.297 yang berada di 4.596 rekening.
Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.8/15/PB/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam, kata Pengawas Bank Muda Kantor Bank Indonesia (BI) Solo Eko Yulianto.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011