Pejabat Fungsional Pengantar Kerja ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mendorong Pejabat Fungsional Pengantar Kerja agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
"Terlebih pola kerja jabatan fungsional yang erat kaitannya dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana," kata Sekjen Anwar melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Sekjen Anwar menyampaikan hal itu saat membuka Forum Koordinasi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia Tahun 2021.
Pihaknya juga mendorong pejabat fungsional untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain sehingga semua bisa bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif dan melayani.
"Meski pejabat fungsional bersifat mandiri, tapi tetap harus melakukan kolaborasi dengan jabatan lain," imbuhnya.
Pejabat Fungsional Pengantar Kerja berperan dalam menjembatani antara pemberi dan pencari kerja.
Peran tersebut disebutnya sangat penting dalam mensukseskan sembilan Lompatan Besar Kemnaker, terutama pada lima lompatan yang terkait dengan penempatan tenaga kerja, yaitu link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri dan pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan.
Baca juga: Kemnaker tingkatkan kompetensi calon pekerja sambut bonus demografi
Baca juga: Kemnaker sinergikan program kesempatan kerja di kawasan industri
"Makanya Bu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah senantiasa menekankan bahwa Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari dan pemberi kerja," ujarnya.
Sementara Direktur Bina Pengantar Kerja Indyah Winasih mengatakan bahwa Pengantar Kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional yang bertugas dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja untuk meningkatkan kecakapan, kompetensi serta etika dalam menjalankan profesinya secara bertanggung jawab dan profesional.
Menurut Indyah, perkembangan kondisi ketenagakerjaan yang semakin masif, perubahan struktur organisasi pada instansi pembina serta bertambahnya peraturan dan kebijakan baru yang harus diimplementasikan menuntut penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pembinaan, penguatan fungsi dan peran bagi fungsional pengantar kerja termasuk organisasi profesinya.
Terkait penyelenggaraan Forum Kooordinasi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia Tahun 2021, Indyah menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarpengantar kerja seluruh Indonesia, penetapan AD/ ART Organsasi Profesi IKAPERJASI, pemilihan dan pengukuhan pengurus DPP IKAPERJASI oleh instansi pembina.
Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung sejak Rabu (27/10) sampai dengan Jumat (29/10) dan diikuti 75 orang peserta yang berasal dari Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia.
Baca juga: Menaker kemukakan strategi RI lindungi pekerja migran di forum ADD
Baca juga: Kemnaker raih penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021