Makassar (ANTARA News) - Ketua Umum PSSI Sulawesi Selatan, Kadir Halid menilai, kabar Ketua Umum PSSI Nurdin Halid ditolak federasi sepak bola dunia FIFA untuk mencalonkan diri akibat mantan terpidana merupakan isu menyesatkan.
"Saya melihat kabar itu sengaja dimunculkan oleh sejumlah pihak yang ingin menjatuhkan sosok Nurdin. Kami pastikan hal itu tidak benar dan menyesatkan," jelas mantan manajer PSM ini di Makassar, Jumat.
Kadir yang juga anggota DPRD Sulsel asal Golkar itu menambahkan, dalam rapat Komite Eksekutif di Zurich, Swiss (3/3). FIFA memang membahas banyak hal termasuk kisruh yang terjadi di PSSI.
Namun, hasil pembahasan hanya memutuskan beberapa keputusan penting antara lain mewajibkan PSSI menggelar kongres 26 Maret 2011 untuk memilih Komisi Pemilihan PSSI yang menggunakan Electoral Code berdasarkan FIFA standard Electoral Code.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan ini akan menyelenggarakan Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI, wakil Ketua Umum PSSI dan Anggota Komite Eksekutif sebelum 30 April 2011 mendatang.
Keputusan lain tentu saja terkait keberadaan kompetisi ilegal seperti Liga Primer Indonesia (LPI). Khusus untuk LPI, FIFA memberi peringatan keras agar PSSI segera melakukan langkah tegas.
Sikap tidak percaya itupun dibuktikan dengan tetap konsisten mendukung pencalonan Nurdin Halid untuk kembali menduduki posisi Ketua Umum PSSI yang ketiga kalinya tersebut.
"Dari keputusan rapat yang telah dikeluarkan, tidak satupun yang membahas soal sikap keberatan FIFA terkait pencalonan Nurdin sebagai ketua umum PSSI. Ini membuktikan bahwa kabar itu dimunculkan untuk tujuan tertentu," ucapnya.
Pengamat sepak bola Sulsel, Yopie Lumoindong mengaku belum mengetahui kebenaran kabar tersebut. Namun jika memang ada keputusan FIFA seperti itu, maka Nurdin Halid sudah seharusnya pasrah untuk mengikutinya.
"FIFA memiliki aturan yang sangat tegas sehingga apapun keputusannya harus diikuti. Saya kira jika memang tidak lagi direstui FIFA, maka Nurdin tentu harus legowo mematuhi keputusan itu," ujarnya. (MH/F003/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011