Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) menyita 100 ton solar dari hasil produksi oli bekas di kawasan pergudangan Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kegiatan produksi solar itu, sejak Januari 2011," kata Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan (Kasat Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro di Jakarta, Jumat.
Petugas kepolisian juga menangkap dua tersangka yang diduga terlibat produksi solar ilegal tersebut, berinisial LW dan HA, serta menyita satu unit truk tangki bernomor polisi B-9016-TFU.
Selain itu, petugas juga mengamankan 20 ton solar, 30 ton oli bekas, empat tangki duduk, empat tungku pembakaran dan 16 karung bahan campuran pembuat solar.
Eko menuturkan pengungkapan produksi solar dari oli bekas berawal saat polisi mendapatkan informasi kegiatan ilegal tersebut.
Selanjutnya, petugas mengamati selama satu pekan hingga menemukan adanya indikasi pengolahan bahan bakar minyak yang menyalahi aturan.
Guna memastikan adanya kegiatan ilegal, petugas memeriksa supir dan kernet truk yang sedang bertugas menarik solar dari pabrik itu.
Akhirnya, anggota kepolisian menggerebek pabrik pengolahan solar ilegal yang mampu memproduksi hingga 20 ton per pekan tersebut, Selasa (1/3).
Eko menyebutkan pelaku menjual solar hasil produksinya seharga Rp4.500 per liter dengan sasaran pangsa pasar pengusaha pabrik.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 54 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. (T014/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011