Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung sudah mengambil keputusan yang tepat dengan memperberat hukuman untuk Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun penjara dalam perkara mafia kasus, kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Komisioner Imam Anshori Saleh.

"Seharusnya memang seperti itu peran Mahkamah Agung (MA) dalam memberantas korupsi," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Artinya, kata Imam Anshori, jika ada hukuman di tingkat (Peradilan) bawah kurang mencerminkan rasa keadilan, bisa diperberat seperti yang diputus untuk Anggodo Widjojo.

"Kalau perlu, jatuhkan hukuman maksimal," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anggodo Widjoyo mendapat vonis kurungan penjara lima tahun dan denda dari sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anggodo hanya divonis hukuman 4,5 tahun.

Common Enemy

Imam Anshori Saleh menyatakan, dengan Putusan Vonis di tingkat (kasasi) MA yang malah dua kali lipat, MA benar-benar menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

"Ini patut diapresiasi," kata mantan jurnalis sebuah harian di Jakarta dan pernah pula menjadi anggota Komisi III DPR RI ini.

Sebab selama ini, menurutnya, penjatuhan hukuman ringan terhadap koruptor, tidak akan menimbulkan efek jera.

"Malah, tidak menjadikan korupsi sebagai common enemy," ungkap Imam Anshori Saleh yang merupakan Komisioner Komisi Yudisial (KY) berlatar pendidikan `Pondok Pesantren` ini.

Baginya, korupsi harus benar-benar dijadikan common enemy, dan merupakan kategori kejahatan sangat berbahaya yang harus diberantas dari muka bumi `pertiwi`.

"Makanya, kepada parea koruptor lainnya yang mengajukan kasasi, diharapkan MA melakukan hal yang sama," tandasnya lagi.

Apalagi kalau bukti korupsinya sangat kuat, demikian Imam Anshore Saleh, jatuhkan saja hukuman maksimal.

"KY akan selalu mendukung vonis berat untuk para koruptor," tegasnya.

Karena itu, Imam Anshori Saleh mengajak semua komponen bangsa, agar jangan ragu-ragu melakukan perang besar terhadap korupsi.

(M036/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011