Sistem peradilan pidana yang cenderung punitif tercermin dari jumlah penghuni lapas melebihi kapasitasnya hingga 103 persen.

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Audy Murfi M.Z. mengatakan sistem peradilan pidana di Indonesia masih cenderung punitif, yaitu pemberian sanksi semata-mata untuk memberikan hukuman kepada seseorang.

"Sistem peradilan pidana yang cenderung punitif tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan melebihi kapasitasnya hingga 103 persen," kata Audy Murfi saat menjadi narasumber webinar nasional bertema Institusionalisasi Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional yang diunggah di kanal YouTube FHUB Official, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Menurut dia, persoalan penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas dapat diatasi dengan penerapan keadilan restoratif. Dalam keadilan tersebut, Audy Murfi menyarankan para penegak hukum mengoptimalkan peran lembaga adat ataupun lembaga lain yang terkait dengan penyelesaian suatu sengketa.

Penyelesaian sengketa pun dapat mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia.

Persoalan sistem peradilan pidana yang cenderung punitif itu merupakan salah satu dari empat isu strategis pemantapan sistem hukum nasional sejak 2020 dan masih akan berlanjut pada tahun 2024.

Selain persoalan tersebut, Audy Murfi juga menyebutkan tiga isu lainnya. Pertama, terlalu banyak keberadaan regulasi peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih, inkonsisten, multitafsir, dan disharmoni sehingga berdampak pada kemunculan ketidakpastian hukum di Tanah Air.

Kedua, pelaksanaan sistem peradilan Indonesia, baik pidana maupun perdata, belum secara optimal memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Ketiga, dalam sistem peradilan perdata, pelaksanaan eksekusi perlu dibenahi. Salah satu faktor pendorong diperlukannya pembenahan itu adalah Indonesia pada indikator penegakan kontrak masih berada di peringkat 146 dari 196 negara.

Dijelaskan pula bahwa isu-isu strategis pemantapan sistem hukum nasional tersebut dapat dibenahi melalui penataan regulasi hukum, perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, penguatan antikorupsi, serta peningkatan akses keadilan hukum bagi masyarakat.

Baca juga: BPHN: Capaian Prolegnas Prioritas 2020 jauh dari harapan

Baca juga: BPHN monitor dan evaluasi 5.744 desa/kelurahan sadar hukum

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021