"Pemenuhan sarana dan prasarana bagi pelayanan gigi dan mulut masih belum merata. Peserta yang ingin mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), khususnya Perawatan Saluran Akar Gigi (PSA Gigi) harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam kegiatan Webinar Perumahsakitan RSGM FKG Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Rabu.
Menurut Ghufron, hal itu sejalan dengan upaya rumah sakit khusus dalam pemenuhan komitmen yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang masih perlu ditingkatkan lagi.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan tegaskan pelayanan JKN untuk keadilan sosial
Ghufron menjelaskan tantangan kedua adalah bagaimana rumah sakit khusus harus memenuhi seluruh aspek penunjang, seperti ketersediaan alat tindakan kesehatan, sarana dan prasarana hingga sumber daya manusia sesuai dengan hasil kredensialing yang dilakukan.
Hal tersebut harus dipenuhi oleh rumah sakit khusus gigi dan mulut sebagai dasar penting untuk pemetaan rujukan daring yang diberikan oleh FKTP.
“Tantangan ketiga adalah bagaimana Rumah Sakit Gigi dan Mulut pendidikan harus memastikan pelayanan spesialistik dilakukan oleh dokter gigi spesialis. Ini perlu ada pengaturan khusus untuk pelayanan yang diberikan oleh residen yang melihat dari aspek regulasi maupun pembiayaan," ujarnya.
Namun, lanjutnya, untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan inisiasi kerja sama penelitian dan pengembangan sistem dan manfaat agar dapat mengoptimalkan peran rumah sakit gigi dan mulut dalam pemberian pelayanan kepada peserta JKN-KIS.
Ghufron menyebut BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memperluas akses bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan pengobatan gigi dan mulut di rumah sakit.
Baca juga: RS Gigi Palembang kurangi pelayanan antisipasi COVID-19
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut apabila ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, yaitu Izin Operasional (Izin Berusaha), NPWP Badan, SIP tenaga kesehatan dan sertifikat akreditasi RS.
Selain itu, ada kriteria teknis yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit khusus gigi dan mulut, yaitu ketersediaan pelayanan gigi dasar, pelayanan spesialis gigi sesuai kekhususan, pelayanan spesialis lain dan subspesialis lain, perawatan, pelayanan kefarmasian, ketersediaan SDM dan pemenuhan tempat tidur rawat inap, serta alat kesehatan tindakan pengobatan gigi sesuai dengan tipe kelas.
Ghufron mengatakan hingga saat ini sudah ada sepuluh Rumah Sakit Gigi dan Mulut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tersebar di Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
“Sesuai hasil kredensialing untuk kerja sama tahun 2021, seluruh Rumah Sakit Gigi dan Mulut sudah sesuai dengan klasifikasinya. Namun, ada beberapa rumah sakit yang belum memenuhi komitmennya dalam implementasi sistem antrean daring, ketersediaan display tempat tidur dan tindakan operasi. Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama bagi seluruh rumah sakit gigi dan mulut untuk meningkatkan komitmen demi peningkatan mutu layanan terhadap peserta JKN-KIS,” kata Ghufron.
Baca juga: Rumah Sakit Gigi Mulut UMS siap layani fasilitas tipe B
Baca juga: RS Khusus Gigi Mulut FKG UI kembali buka layanan
Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSGM Universitas Hasanuddin Andi Tajrin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit secara rutin tanpa adanya penundaan pembayaran.
Menurutnya, upaya tersebut sangat membantu menjaga keberlangsungan RSGM Universitas Hasanuddin dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.
Selain BPJS Kesehatan, kegiatan webinar tersebut juga dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Witriana Latifa dan Ketua Asosiasi RS Gigi dan Mulut Pendidikan (ARSGMPI), Julita Hendrartini.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021