"Kita sudah bilang bahwa kita akan melakukan pembayaran kalau keputusan naik bandingnya tetap hukuman mati."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah siap membayar uang tebusan senilai Rp4,6 miliar untuk Darsem binti Dawud, tenaga kerja wanita (TKW) yang membunuh majikannya di Arab Saudi karena hendak diperkosa.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Gumelar, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa uang tebusan itu siap dibayarkan oleh pemerintah, apabila upaya hukum naik banding yang saat ini sedang dilakukan menemui kegagalan.

Linda mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu keputusan banding yang bisa berlangsung hingga enam bulan ke depan.

"Sekarang kita tunggu naik bandingnya. Tapi, kita sudah bilang bahwa kita akan melakukan pembayaran kalau keputusan naik bandingnya tetap hukuman mati," ujarnya.

Kesanggupan pemerintah untuk membayar uang tebusan atau diyat senilai Rp4,6 miliar demi membebaskan Darsem dari hukuman mati, menurut Linda, adalah salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap nasib warga negara di luar negeri.

Kementerian Luar Negeri hingga saat ini terus mengupayakan uang tebusan untuk Darsem yang baru terkumpul sebanyak Rp2,3 miliar dari para donatur.

Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, sebelumnya sudah mengupayakan Darsem lolos dari hukuman mati dan mendapatkan permintaan maaf dari keluarga majikannya yang berasal dari Yaman. Namun, Darsem harus membayar diyat atau uang tebusan sebesar Rp4,6 miliar yang harus dibayarkan dalam tenggang enam bulan.
(T.D013*F008/S022)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011