Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anggodo Widjoyo dari lima tahun kurungan menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.

Anggota majelis hakim kasasi perkara itu, Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, membenarkan permohonan kasasi Anggodo Widjoyo, adik kandung buronan KPK Anggoro Widjoyo, ditolak.

"Anggodo juga harus membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," katanya.

Anggodo Widjoyo terkait dengan percobaan penyuapan terhadap pimpinan dan penyidik KPK dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Di Pengadilan tinggi, Anggodo dihukum lima tahun penjara atau setahun lebih tinggi dibandingkan hukuman yang diperolehnya di pengadilan negeri.

Krisna menyatakan bahwa Anggodo selain terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.31/1999.

Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No.31/1999.

"Anggodo, bersama-sama dengan Ary Muladi (sedang diperiksa oleh Pengadilan Tipikor) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap Pimpinan dan Penyidik KPK," katanya.

Upaya suap lebih dari Rp5 miliar itu dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang kini bersembunyi di luar negeri," katanya.

Majelis Kasasi yang memeriksa perkara ini terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, MS Lumme, Surya Jaya dan Abdul Latief.
(R021)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011