Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberhentikan sementara Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis, mengatakan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentian salah seorang bupati di Provinsi Maluku itu bernomor 131.81-151 tahun 2011, tertanggal 2 Maret 2011.
Theddy diberhentikan sementara karena telah berstatus terdakwa dalam perkara pidana, yang berkas perkaranya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 4 Februari 2011.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin tetap lancarnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru, dipandang perlu dilakukan pemberhentian sementara terhadap Bupati Kepulauan Aru," katanya.
Berdasarkan pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo pasal 126 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Mendagri tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dalam proses penuntutan.
Selama Theddy diberhentikan sementara, Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona, ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai bupati.
Mendagri, Kamis, telah memanggil Umar untuk mendapatkan pengarahan agar memantapkan jalannya pemerintahan dan tidak mengambil langkah yang sifatnya strategis, seperti mutasi yang akan mengganggu jalannya pemerintahan dan menjaga iklim investasi.
Umar yang ditemui setelah mendapatkan pengarahan dari Mendagri, mengatakan Mendagri berpesan agar menjaga stabilitas pemerintahan dan kebijakan yang sudah menjadi kebijakan kepala daerah.
Theddy diduga terlibat kasus korupsi dana APBD tahun 2005-2007 senilai sekitar Rp42,7 miliar. (T.H017)
(H017/P004)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011