Jambi (ANTARA) - Kebakaran yang selama sebulan lebih terjadi di sumur minyak ilegal di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, berhasil dipadamkan pada Selasa pagi (26/10) menurut pejabat kepolisian setempat.

"Setelah 39 hari, semburan api sumur minyak ilegal yang terbakar di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, berhasil dipadamkan oleh Tim Gabungan Pertamina Jambi, PT AAS, TNI, Polri, serta BPBD Batanghari," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Batanghari Kompol Andi Z dalam keterangan pers kepolisian yang diterima di Jambi, Rabu.

Setelah berjibaku selama sebulan lebih, ia mengatakan, petugas berhasil memadamkan semburan api di sumur minyak ilegal pada Selasa pagi pukul 08.45 WIB.

Meski api sudah padam, ia melanjutkan, petugas masih melakukan pemantauan untuk memastikan api tidak muncul lagi.

"Masih akan kita pantau terus, selama beberapa hari ke depan,” kata Kompol Andi.

Baca juga:
Sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin meledak
Musi Banyuasin minta bantuan ahli atasi kebakaran sumur minyak

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021