Jakarta (ANTARA) - Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) terus mengebut proses penyelesaian sanksi yang dijatuhkan Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Ketua Umum KOI sekaligus Ketua Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan jawaban pasti terkait waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian masalah tersebut. Namun timnya bertekad untuk bekerja maksimal guna mempercepat penangguhan sanksi.
“Saya sudah bilang kepada seluruh stakeholder bahwa kami tidak punya waktu banyak apalagi satu tahun, kalau bisa satu bulan juga jangan,” kata Oktohari dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Selasa.
“Dan ini sudah dibuktikan oleh LADI yang telah menyelesaikan 24 pending matters (permasalahan yang tertunda) dalam waktu kurang dari 48 jam,” kata dia menambahkan.
Baca juga: KOI buka komunikasi dengan WADA guna bebaskan sanksi LADI
Okto, sapaan akrab Raja Sapta, mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Presiden WADA Witold Banka di General Assembly Asosiasi Komite Olimpiade Nasional (ANOC) di Crete, Yunani.
Ia menuturkan bahwa WADA membuka diri untuk membantu LADI dalam menyelesaikan masalahnya hingga bisa mendapatkan status compliance (kepatuhan).
“Alhamdulillah dapat respons langsung dari WADA. Mereka bahkan membuka diri kalau seandainya ada kendala bisa hubungi langsung mereka,” tutur Okto.
“Janji mereka (WADA) kalau semua sudah compliance, mereka akan melakukan rapat dan mengambil tindakan yang tepat untuk Indonesia,” tambah dia.
Baca juga: LADI klaim telah selesaikan 24 pending matters penyebab sanksi WADA
Sementara itu, Wakil Ketua LADI Rheza Maulana mengklaim bahwa pihaknya telah menuntaskan 24 pending matters sebagai syarat pembebasan sanksi WADA.
Meski demikian, mereka masih harus melengkapi persyaratan lainnya, antara lain melakukan perjanjian kerja sama dengan induk organisasi olahraga dan tes doping.
Sementara terkait tunggakan LADI kepada laboratorium anti-doping di Qatar, kata Rheza, sudah dilunasi oleh pemerintah sehingga LADI saat ini hanya perlu menunggu pengawasan dari Lembaga Anti-Doping Jepang (JADA) sebagai salah satu lembaga anti-doping yang sudah terakreditasi dan terstandardisasi secara internasional.
“Selanjutnya setelah ini adalah kami akan rapat dengan JADA untuk menentukan waktu yang pas untuk supervisi dan seperti apa bentuk supervisinya. Yang penting adalah berapa lama supervisi dilakukan,” kata Rheza menjelaskan.
“Kalau kami dianggap sudah memenuhi kriteria dan mandiri, JADA akan melaporkan secara berkala kepada WADA. Kalau yang dilaporkan baik maka kami bisa dapat status compliance lebih awal daripada setahun."
Baca juga: Kemenpora lunasi tunggakan LADI ke laboratorium Qatar
Baca juga: Menpora bentuk tim untuk percepat pencabutan sanksi WADA pada LADI
Baca juga: Presiden minta persoalan sanksi WADA segera diselesaikan
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2021