Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi beberapa pihak terkait dugaan korupsi pembangunan toilet di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Sejauh ini masih penyelidikan. Kami mengundang para pihak yang diduga mengetahui itu untuk dimintai keterangan, diklarifikasi jadi belum yang 'pro justitia' ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, kata Alex, KPK menerima laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi tersebut. Ia pun membenarkan lembaganya telah menerbitkan surat penyelidikan.
Baca juga: Pimpinan DPRA dicecar seputar pengadaan Kapal Aceh Hebat oleh KPK
"Betul, itu ada laporan masyarakat seperti yang disampaikan ke kami dan kami sudah menerbitkan surat penyelidikan untuk dilakukan verifikasi, klarifikasi terhadap para pihak yang diduga mengetahui," katanya.
Permintaan keterangan itu, kata Alex, dalam rangka pengumpulan bukti. KPK sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami di pimpinan itu sepanjang belum ada bukti yang cukup kuat, kan belum diekspose. Nanti ketika di internal Kedeputian Penindakan itu sudah cukup alat bukti dan diekspose di internal dulu yang menyangkut penyelidik, penyidik, penuntut, dan ditetapkan cukup alat bukti. Baru nanti dipresentasi ke pimpinan untuk memaparkan temuan-temuan apa yang bisa menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap Alex.
Sebelumnya diinformasikan, KPK menelaah laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan korupsi dalam pembangunan toilet di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi tersebut.
"Sudah ada verifikasi dan telaah oleh tim pengaduan masyarakat KPK kepada pihak masyarakat pelapor, namun demikian tentu terkait materi laporan tidak bisa kami sampaikan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/1).
Pada prinsipnya, kata Ali, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu memverifikasi dan menelaah terhadap setiap laporan masyarakat tersebut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," ujar Ali saat itu.
Baca juga: Ketua KPK RI tinjau vaksinasi pelajar dan lansia di Sidoarjo
Baca juga: KPK masih kembangkan kasus korupsi bansos
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021