Kairo (ANTARA News) - Pemerintah Kuwait memberi amnesti atau pengampunan kepada pekerja asing termasuk ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, sebagian besar tenaga kerja wanita (TKW).

Amnesti tersebut diberikan terkait dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 kemerdekaan Kuwait dan peringatan 20 tahun pendudukan Irak, serta tahun ke-5 naik tahtanya Amir atau Kepala Negara Kuwait, Al Ahmad Al Jaber Al Sabah.

Diperkirakan terdapat lebih dari 1.000 TKI yang bekerja di Kuwait secara ilegal dan mereka diberi kesempatan mendaftarkan diri untuk mendapatkan pengampunan dari pemerintah setempat, dan amnesti itu diberikan bagi TKI yang tidak tersangkut kasus kriminal.

Para TKI itu tergolong pekerja ilegal karena izin tinggalnya telah habis masa berlakunya, dan bila meninggalkan Kuwait mereka diwajibkan membayar denda.

Duta Besar RI untuk Kuwait Duta Besar Ferry Adamhar yang dikorfirmasi ANTARA lewat telepon dari Kairo, Rabu petang, menjelaskan pemerintah Kuwait memberi waktu selama empat bulan, mulai awal Maret hingga 30 Juni 2011 bagi tenaga kerja asing ilegal untuk meninggalkan Kuwait tanpa denda.

"KBRI Kuwait sejak 2 Maret telah membuka pelayanan bagi TKI ilegal untuk memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara gratis, dan telah terdaftar sebanyak 400 orang," katanya.

KBRI menyambut positif amnesti tersebut, dan membentuk satuan tugas (Satgas) yang diketuai Sekretaris Satu Aris Triyono, untuk membantu TKI ilegal dalam mempermudah proses kepulangan mereka ke tanah air, katanya.

Saat ini jumlah total warga negara Indonesia (WNI) tercatat 38.027 orang, 90 persen di antaranya TKI di sektor informal, umumnya sebagai pembantu rumah tangga.

KBRI juga menyediakan hotline telepon khusus bernomor 60671392 dan 60617951 untuk memudahkan kontak dengan TKI yang ingin mendaftarkan diri.

Disebutkan, Satgas KBRI secara aktif melakukan sosialisasi mengenai amnesti tersebut kepada TKI dengan "menjemput bola" atau turun lapangan ke wilayah-wilayah kantong bermukimnya masyarakat Indonesia.

Seorang TKW bernama Neni Anggrayani mengaku sudah empat tahun bekerja di Kuwait, namun masa izin tinggalnya sudah habis dua tahun terakhir.

"Amnesti ini merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu karena dengan begitu itu saya tidak harus membayar denda izin tinggal saat pulang ke Indonesia," katanya.

Layanan pemberian SPLP ini akan dibuka selama jam kantor yaitu pukul 08.30-14.00 waktu setempat di KBRI Kuwait, Jalan Abdullah Al Sane No. 29 Kaifan Blok 6, Kuwait City.

Satgas juga menyediakan pelayanan khusus bagi TKI ilegal pada Sabtu, hari libur akhir pekan setempat, di wilayah-wilayah tertentu.(*)

(ANT/M043)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011