Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memeriksa saksi pelapor dalam kasus penyanyi Ahmad Dhani.

"Paling lambat pemanggilan pada pekan depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu.

Baharudin menuturkan pengeroyokan yang diduga dilakukan kelompok Ahmad Dhani terhadap wartawan televisi swasta, Noviandi Kurniawan ditangani Unit IV Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa baju dan peralatan liputan milik korban, serta berupaya meminta hasil visum.

Baharudin menyebutkan Kepolisian Sektor Metropolitan Kebayoran Lama sempat berusaha memediasi keributan antara Ahmad Dhani dengan wartawan itu.

"Namun proses mediasi itu tidak menemukan kata sepakat," ujar Baharudin.

Dia berharap perselisihan pentolan band "Dewa 19" dengan wartawan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui Dewan Pers.

Pengeroyokan berawal saat Noviandi meliput di rumah penyanyi Mulan Jameela di sekitar Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Kemudian seorang yang diduga kelompoknya Ahmad Dhani berusaha menghalangi wartawan meliput di rumah Mulan Jameela, bahkan Ahmad Dhani dan lima orang yang diduga pekerjanya itu menarik baju dan merusak peralatan liputan milik Noviandi.

Baharudin menyebutkan Dhani dan kelompoknya bisa dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan penjara.

Selain itu, mantan suami Maia Estyanti terjerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Di pasal lain, Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Dhani terancam dipenjara 2 tahun dan denda Rp500 juta karena menghalangi pekerja pers.(*)

T014/R010

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011