sejauh menyangkut teknis yudisial, sepenuhnya menjadi wewenang MA"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh, menegaskan, pihaknya tidak berhak mengomentari isi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pengurangan hukuman terhadap Hakim Ibrahim.
"Apa pun isi Putusan Mahkamah Agung itu beserta dengan seluruh pertimbangan hukumnya, Komisi Yudisial tidak berhak mengomentarinya," katanya di Jakarta, Rabu.
Sejauh tidak ada penyimpangan etika dan perilaku hakim, menurutnya, putusan MA itu harus dihormati oleh Komisi Yudisial.
"Lain soal kalau ada aroma tidak sedap sehingga lahir putusan yang tidak wajar," katanya.
Jika sudah begini, lanjut mantan Anggota Komisi III DPR RI ini, Komisi Yudisial baru bisa bergerak.
"Jadi, sejauh menyangkut teknis yudisial, sepenuhnya menjadi wewenang MA. Apalagi pertimbangannya kemanusiaan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kondisi terhukum sedang mengalami gangguan kesehatan. "Alasan atau pertimbangan kemanusiaan karena kondisi terhukum yang sakit seperti itu, KY bisa memaklumi," kata.(*)
M036/A033
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011