Hingga saat ini, ujar kuasa hukum Lily Wahid, Saleh SH, dalam jumpa pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Rabu, DPP PKB tidak pernah memproses PAW terhadap Lily Wahid sebagai anggota DPR dan hal itu dibuktikan dengan tidak adanya surat apa pun dari PKB kepada Lily.
Saleh SH bersama kuasa hukum Lily Wahid lainnya, yakni Moch Sulaiman SH, Dedy Cahyadi SH dan Wegig Gunawan Yusuf SH, menyatakan jika terjadi proses PAW terhadap Lily Wahid karena alasan Lily menggunakan hak konstitusionalnya sebagai anggota DPR mendukung pengajuan hak angket perpajakan, maka proses PAW tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Akan menjadi preseden buruk bagi semua anggota DPR jika mereka yang menggunakan haknya, termasuk hak angket yang dijamin UUD 1945 dan UU, namun selalu dalam bayang-bayang partai yang siap melakukan PAW," ujar Saleh seraya menambahkan bahwa dengan alasan apa pun partai tidak boleh mengurangi kedaulatan anggota DPR yang dijamin konstitusi.
Lebih lanjut, para kuasa hukum Lily menyatakan bahwa apabila parpol melakukan PAW terhadap anggotanya yang mengajukan angket, maka parpol tersebut bisa dikategorikan melanggar konstitusi sehingga dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai dengan Peraturan MK No 12/2008 tentang prosedur beracara dalam pembubaran parpol, Pasal 2 menyebutkan bahwa parpol dapat dibubarkan oleh mahkamah apabila: (b) kegiatan parpol bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 atau akibat yang ditimbulkan bertentangan dengan UUD Negara RI 1945.
Pada saat yang sama, Lily Wahid juga telah mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 213 ayat 2 huruf (e) dan (h) UU No 2/2008 tentang Parpol terhadap UUD Negara RI 1945.
Uji materi tersebut dilakukan Lily agar parpol tidak sewenang-wenang terhadap anggotanya yang duduk di DPR . Hal itu disebabkan dengan diterapkannya sistem proporsional terbuka dan caleg terpilih didasarkan suara terbanyak dalam pemilu legislatif, maka rakyat yang telah memilih yang memiliki kedaulatan dan bukan parpol.
(D011)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011