Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo menemukan indikasi adanya dugaan penyelewengan ganti rugi kepada korban Lumpur Lapindo di tiga desa di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, yang diduga dilakukan oleh oknum Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Kepala Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Iqbal, Rabu mengatakan, saat ini petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, dan menemukan indikasi penyelewengan uang ganti rugi warga korban Lumpur Lapindo itu.
"Terkait dengan kasus ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, untuk membantu mengusut kasus ini," ucapnya, menegaskan.
Ia mengemukakan, meski polisi telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi, namun polisi masih belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan uang ganti rugi ini.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus ini serta memeriksa sejumlah orang saksi mulai dari warga, staf BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, polisi sudah menemukan indikasi penyelewengan uang ganti rugi korban Lumpur Lapindo.
"Indikasi diperoleh dari keterangan staf BPN dimana antara luasan tanah yang ada dengan nilai uang ganti ruginya tidak sesuai," paparnya.
Namun, lanjut Kapolres, polisi masih belum bisa mengetahui berapa nilai uang yang telah diselewengkan, dan karena itu, polisi berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung berapa nilai uang yang diselewengkan.
Dirinya juga membantah jika pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, dianggap lambat oleh warga masyarakat.
Sebelumnya, warga Desa Besuki, Kecamatan Jabon melaporkan adanya dugaan penyelewengan uang ganti rugi warga yang diduga dilakukan oleh oknum tim verifikasi BPLS.
Dalam laporannya, modus penyelewengan dengan meminta bayaran pada warga apabila tanahnya ingin diberi ganti rugi sebagai tanah kering, dan bukan tanah sawah.
Warga yang tidak mau memberi bayaran ganti ruginya dipersulit karena oknum tim verifikasi BPLS tersebut, mengubah status tanah kering menjadi tanah sawah yang nilai ganti ruginya jauh lebih rendah.
(DYT*C004)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011