semua wajib karantinaJakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatakan semua warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri termasuk tim nasional (timnas) yang sedang berkompetisi di luar negeri wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.
"Semua wajib karantina," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Saat ini, ada tim nasional sepak bola U-23 Indonesia berada di Tajikistan untuk Kualifikasi Piala Asia U-23 2022.
Wiku menuturkan syarat karantina untuk pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ia mengharapkan semua pihak mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah tersebut untuk mengendalikan dan mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Satgas tegaskan tak ada keringanan karantina pendatang luar negeri
Baca juga: Satgas: Wajib karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional
Baca juga: Kasatgas COVID-19 sidak karantina pelaku perjalanan internasional
Baca juga: Kasatgas COVID-19 sidak karantina pelaku perjalanan internasional
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menetapkan semua pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.
Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.
Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021, terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Baca juga: DPR RI apresiasi pemerintah pangkas masa karantina pelaku perjalanan
Baca juga: BNPB: Pelaku perjalanan internasional berhak lakukan PCR pembanding
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021