Penghargaan diberikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin kepada Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial yang mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif secara daring di Jakarta, Selasa.
"Saya menyambut baik dan mengapresiasi KIP yang telah menyelenggarakan acara ini. Hal ini menunjukkan peran penting KIP dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan informasi badan publik, pemerintah maupun nonpemerintah serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Penganugerahan ini, lanjut Wapres, merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
"Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di masa pandemi COVID-19. Oleh karena itu di kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh klasifikasi sebagai badan publik yang informatif," lanjut Wapres.
Indonesia secara tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28f dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berarti negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.
"Terima kasih atas peran bersama untuk terus mencapai keterbukaan informasi di Kementerian ESDM, kami akan terus berupaya memberikan layanan informasi terbaik melalui berbagai kanal, khususnya di era digital saat ini," ujar Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial.
Kementerian ESDM senantiasa mengerahkan upaya terbaik dalam mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi guna mengelola, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi publik dengan baik dan tepat sasaran, lanjutnya.
Seluruh proses dan kinerja sektor ESDM disajikan di berbagai kanal informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, seperti website, media sosial, kanal pengajuan permohonan informasi melalui website PPID Online, contact center ESDM 136 dan ruang pelayanan informasi di setiap unit kerja Kementerian ESDM.
"Kolaborasi dengan berbagai institusi juga terus dilakukan agar kebutuhan informasi dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik. Hal ini menjadi komitmen kami agar kebutuhan informasi dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Ego juga mengatakan saat ini informasi sektor ESDM telah berada dalam genggaman tangan dengan adanya aplikasi PPID Online dan aplikasi PPID Mobile berbasis Android.
"Mengingat luasnya ruang lingkup sektor energi dan sumber daya mineral, kegiatan pelayanan informasi diperkuat lebih dari 80 orang pelaksana, yang tersebar di seluruh unit kerja Kementerian ESDM dan bekerja dalam satu platform aplikasi yang sama agar pelayanan informasi semakin mudah dan cepat," ujarnya.
Sementara itu Ketua KIP Gede Narayana mengatakan keterbukaan informasi publik di Indonesia mengalami perubahan mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dari tujuan yang diamanatkan UU KIP, karena terdapat kenaikan jumlah badan publik informatif dan menuju informatif serta penurunan jumlah badan publik cukup informatif, tidak informatif dan kurang informatif dari 2020.
"Hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antarbadan publik, tetapi harus kita maknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di Tanah Air yang kata kuncinya adalah pada kualifikasi, bukan peringkat dan nilai suatu badan publik. Dan, yang utama adalah KIP memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Gede.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh KIP untuk mengetahui sejauh mana implementasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik.
Pada 2021 KIP melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada seluruh badan publik yang berjumlah 337 badan publik. Peserta monev keterbukaan informasi publik dibagi ke dalam tujuh kategori, yaitu kementerian, lembaga negara/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, dan partai politik.
Hasil penilaian monev berupa kualifikasi dengan rentang nilai sebagai berikut Informatif (90-100); Menuju Informatif (80-89,9); Cukup Informatif (60-79,9); Kurang Informatif (40-59,9); dan Tidak Informatif (<39,9).
Baca juga: 24 Kementerian masuk kualifikasi badan publik informatif
Baca juga: KI Pusat: Jumlah badan publik Informatif 2021 meningkat
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021